​Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sentil Bawaslu hingga DPR

redaksi - Senin, 22 April 2024 14:44
​Sidang Putusan Sengketa Pilpres, MK Sentil Bawaslu hingga DPRSidang Putusan Sengketa Pilpres di MK (sumber: rri.go.id)

JAKARTA (Floresku.com) - Dalam proses sidang putusan hasil PHPU Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyentil, beberapa pihak terkait penyelenggara pemilu, di antaranya, Bawaslu RI, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), hingga DPR RI dalam proses Pemilu 2024.

Semula, Wakil Ketua MK Saldi Isra membahas, soal wewenang lembaganya dalam mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Menurutnya, kewenangan MK sebagaimana dimaksud Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

Saldi menegaskan, MK tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun, juga dapat menilai hal-hal terkait tahapan sampai penetapan suara sah hasil pemilu.

Atas dasar itu, Saldi menekankan, tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah pemilu. Dia menekankan, MK tidak boleh dijadikan 'keranjang sampah', dalam menyelesaikan perkara Pemilu 2024.

"Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai 'keranjang sampah'. Untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia," kata Saldi dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pilpres 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Gedung MK RI, Jakarta, Senin (22/4).

Tidak hanya itu, Saldi juga menyinggung, sejumlah instansi yang berkaitan dalam proses pemilu. Bawaslu dan Gakkumdu, menurut MK, seharusnya dapat menyelesailan persoalan pemilu.

"Selain itu, lembaga politik seperti DPR tidak boleh lepas tangan sehingga sejak awal harus pula menjalankan fungsi konstitusionalnya. Seperti, fungsi pengawasan dan menggunakan hak-hak konstitusional yang melekat pada jabatannya seperti hak interpelasi, hak angket," katanya, menekankan.

Dia meminta, DPR untuk menyatakan hak pendapat guna memastikan seluruh tahapan pemilu dapat terlaksana jujur dan adil. Di mana hal ini sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas. In case 14 (empat belas) hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum," ujar Saldi. (Sumber:rri.go.id)

RELATED NEWS